Jelang Rakernas, SMSI Jambi Solidkan Anggota Lewat Rakerda

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Sabtu, 29 Agustus 2020 | 14:54 WIB

"Semoga melalui rakerda ini, dapat melahirkan rumusan-rumusan program kerja. Kita selaku mitra tentunya siap memfasilitasi sesuai aturan yang ada. Selamat mengikuti rakerda," tandasnya sembari membuka Rakerda I secara resmi.

Sebelumnya Mukhtadi Putranusa selaku ketua menuturkan bahwa telah bergabung sebanyak 64 perusahaan media siber hingga saat ini dan tersebar di seluruh kabupaten/kota se-provinsi Jambi.

"Khusus di Provinsi Jambi, saat ini sudah terdaftar sebanyak 64 perusahaan pers online yang berada di bawah naungan SMSI, semuanya sudah memenuhi persyaratan sebagai sebuah perusahaan media. Hanya saja, dari 64 media itu, belum semuanya terverifikasi Dewan Pers," tambahnya.

Rakerda I selain merancang program kerja dan perumusan tatanan strategis bagi anggota yang tergabung juga diisi dengan diskusi bertajuk "Kerja Sama Media Massa dengan Pemerintah Daerah di Tengah Pandemi Covid-19" dengan narasumber Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi, Johansyah SE ME dan dimoderatori oleh Mohammad Haramen, ME.

Pada seremonial pembukaan Rakerda I, SMSI Provinsi Jambi memberikan cinderamata kepada Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar M.Hum yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi; Drs H Apani Saharudin, Kapolda Jambi, Irjend Pol Firman Shantyabudi diwakili oleh Kabid Humas Polda Jambi; Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi dan Kasubbid Penmas AKBP Katino Danrem 042 Gapu, Brigjend TNI M Zulkifli diwakili oleh Kapenrem Jambi; Mayor Inf Hatta, serta Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi; Johansyah SE ME.

Turut hadir ketua dewan penasehat SMSI Provinsi Jambi; H Matlawan, para ketua Organisasi Wartawan, Pemilik-pemilik media siber di bawah naungan SMSI. Lalu dihadiri oleh seluruh pengurus SMSI Provinsi Jambi juga perwakilan pengurus SMSI dari 8 Kabupaten/Kota. (Jmb/Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X