Pemprov Banten Bersiap Terapkan Wajib Masker

- Jumat, 21 Agustus 2020 | 13:19 WIB

SERANG - bidiktangsel.com Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov Banten tengah bersiap untuk menerapkan peraturan wajib masker bagi masyarakat. Hal itu menyusul telah diterbitkannya Instruksi Presiden RI 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

"Sekarang kami sedang menggodok dulu payung hukumnya berupa Pergub (Peraturan Gubernur-red) untuk bisa melaksanakan itu di wilayah Provinsi Banten," kata Wagub usai menggelar rapat kordinasi persiapan penerapan wajib masker tersebut bersama Wakil Kapolda Banten Brigjen Pol Wirdhan Denny di ruang kerjanya, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B),Curug, Kota Serang, Rabu (19/8/2020).

Wagub menjelaskan, Inpres tersebut merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya penanganan situasi pandemi Covid-19, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan. "Jadi Inpres tersebut mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid 19," jelas Wagub.

Dalam Inpres ini, kata Wagub, Presiden meminta pemerintah daerah menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Wirdhan Denny turut menjelaskan bahwa penerapan Inpres tersebut akan dilakukan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah di Banten selama satu bulan mulai 24 Agustus 2020 mendatang. "Tentu saja sosialisasinya dulu yang akan kita gencarkan," kata Wakapolda.

Wakapolda menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengintensifkan persiapan dengan melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah di Provinsi Banten. "Koordinasi diperlukan dalam rangka kesiapan payung hukum yg mengatur tentang sanksi, personil hingga sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Inpres ini," paparnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pengurus DPW IKM Provinsi Banten Dikukuhkan

Minggu, 19 Maret 2023 | 21:48 WIB

Pemkot Surabaya Terima Kunjungan Kerja UNICEF

Minggu, 19 Maret 2023 | 11:54 WIB
X