"Dan kami juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan adanya perubahan beberapa istilah yang berhubungan dengan Covid-19, seperti New Normal menjadi Adaptasi kebiasaan baru, ODP menjadi Kontak Erat, PDP Menjadi Kasus Suspek, OTG Menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala. Dan sekaligus kami memberikan edukasi kepada masyarakat terkait INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," lanjut Riki Yanuarfi.
Riki Yanuarfi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan.
"Buat seluruh masyarakat dimana pun berada, saya mengajak agar selalu mematuhi aturan protokol kesehatan, dimana tujuannya untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19," ajak Riki Yanuarfi.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah.
"Dan terkait pandemi covid-19 ini, mari kita sama-sama mendukung program pemerintah, ikuti anjuran dari pemerintah agar kita terhindar dari penularan virus tersebut," ujar Edy Sumardi. (Bidhumas)