"Itulah sebenarnya yang dilarang bagi ASN, dia sebagai ASN punya hak dipilih dan memilih, cuma ada mekanisme yang harus dipahami, bahwa tidak boleh melakukan kampanye untuk dirinya dan orang lain . Kalau dia tidak melakukan itu, maka tidak ada persoalan," paparnya.
Surat putusan yang diteruskan ke KASN, Acep mengatakan, surat itu juga telah ditembuskan kepada Walikota Tangsel. "Surat ke KASN juga ditembuskan ke walikota," tandasnya. (*/db)