Jakarta, bidiktangsel.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa terbaru nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Muslim yang terinfeksi Covid-19, Jumat (27/03).
Sebelumnya dalam Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 secara umum ditetapkan bahwa pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan Syariat.
Sedangkan untuk menyolatkan dan menguburkannya, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
Umat Islam yang meninggal karena wabah Covid-19, dalam pandangan MUI, sesuai dengan pandangan Syara’ masuk dalam kategori "syahid akhirat". Hak-hak jenazah seperti memandikan, mengkafani, menyolati, serta menguburkan wajib dipenuhi. Pelaksanaan hak-hak jenazah tersebut juga wajib mempertimbangkan keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan protokol medis.
Dimulai dari hak pertama, yaitu memandi-kan, MUI memandang bahwa sesuai Syariat, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Petugas yang meman-dikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan atau dikafani.
“Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka diman-dikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian, jika tidak, maka ditayamumkan,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (27/03) melalui keterangan tertulis.
Jika ada najis dalam diri jenazah, maka perlu dibersihkan terlebih dahulu. Jenazah tersebut dimandikan dengan cara mengu-curkan air secara merata ke seluruh bagian tubuh jenazah.