Patroli yang secara serentak digelar di wilayah hukum Polres Purworejo ini , bertujuan untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona di tengah masyarakat .
“Sesuai dengan maklumat Kapolri, Polres Purworejo akan melakukan patroli ini secara berkala setiap harinya, untuk meminimalisir penyebaran covid 19,“ pungkas Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Maruto.
Pembubaran kerumanan massa ini, sesuai dengan maklumat Kapolri tentang penanganan covid 19 yang terbit pada 19 maret 2020 lalu. Dan jika ada anggota masyarakat yang tidak mengindah perintah pembubaran massa bakal dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan. ( Fer )