UNTUK CEGAH PENYEBARAN COVID-19, SIDANG DITANGGUHKAN, MK BERLAKUKAN WORK FROM HOME

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Senin, 16 Maret 2020 | 21:35 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com - Sejalan dengan upaya bersama untuk melakukan pencegahan sekaligus meminimalisir penyebaran COVID-19, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sejumlah langkah strategis yang dituangkan dan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 TAHUN 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, 16 Maret 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, diatur sejumlah poin penting agar MK tetap dapat menjalankan aktifitasnya sekaligus membangun instrumen guna menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan segenap Pegawai MK serta masyarakat pada umumnya.

Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 6 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan (30 Maret 2020), kecuali ditentukan lain oleh MK.

Setelah itu, dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan/langkah berikutnya. Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali.

Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para Pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Dalam kaitan ini pula, kepada para Pihak yang berperkara yang bermaksud menyerahkan berkas perkara fisik melalui loket Penerimaan Perkara Konstitusi di Lobi Gedung MK dipersilakan memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online) yang tersedia. Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses publik di laman www.mkri.id.

Terkait dengan hal tersebut, mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, seluruh Pegawai MK diinstruksikan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work From Home/WHF) atau melalui sistem bergantian (shift) sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja. Dengan demikian, Pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar/beraktifitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X