Ground Breaking Pembangunan Pipa Ruas Transmisi Cirebon-Semarang

- Rabu, 5 Februari 2020 | 16:20 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS, Rabu 5 Februari 2020 dalam konferensi persnya di kantor BPH MIGAS Tendean Jakarta dan dihadiri oleh Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa, Komite BPH MIGAS yaitu M. Lobo Balia, Jugi Prajoajo, Saryono Hadiwidjoko, Sumihar Panjaitan, Ahmad Rizal serta PT. Rekayasa Industri.

Menyatakan sejalan dengan Visi Presiden Jokowi tahun 2019-2024 untuk upaya percepatan pembangunan infrastruktur Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi agar ketersediaan energi dapat diakses dan dinikmati oleh semua pihak baik Masyarakat Kecil maupun Industri secara langsung sekaligus mendukung program diversifikasi energi dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap import bahan bakar bersubsidi untuk beralih ke penggunaan alternatif gas bumi untuk sektor rumah tangga, transportasi dan industri. Pembangunan infrastruktur Gas Bumi ini diharapkan dapat memberi nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) UU no 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa salah satu fungsi Badan Pengatur adalah meningkatkan pemanfaatan gas Bumi di dalam negeri melalui penetapan dan pengaturan pengusahaan transmisi dan distribusi gas Bumi. Groundbreaking pembangunan pipa ruas transmisi Cirebon – Semarang ini adalah wujud pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi di Indonesia dimana berdasarkan Rencana Induk pada tahun 2006 BPH Migas telah melelang ruas transmisi yang salah satunya adalah ruas Cirebon – Semarang dengan PT Rekayasa Industri (Rekind) ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan SK Kepala BPH Migas nomor 035/Kpts/PL/BPH Migas/Kom/III/2006 tanggal 21 Maret 2006 dengan spesifikasi penawaran lelang adalah diameter 28”, panjang 255 Km, kapasitas desain 350-500 MMSCFD, nilai investasi 169,41 juta USD, dan toll-fee 0,36 USD/MMBTU. Tarif toll fee yang dijanjikan oleh Rekind ini sudah mencerminkan bahwa nilai toll fee berdasarkan hasil lelang lebih efisien terbukti dengan toll fee tersebut mendekati nilai toll fee tertimbang nasional yaitu sebesar 0,353 USD / MSCF.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa BPH Migas menetapkan Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi yang didasarkan pada pertimbangan teknis dan ekonomis untuk dilelang kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. Untuk mendukung terbangunnya Infrastruktur Gas Bumi, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas menyiapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional yang meliputi Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi, dan fasilitas dan sarana infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan Gas Bumi.

Dalam pelaksanaannya pembangunan Ruas Pipa Transmisi Cirebon – Semarang mengalami keterlambatan selama 13 tahun belum dibangun karena adanya kendala jaminan pasokan gas bumi yang bisa digunakan sebagai base line untuk pembangunan ruas pipa transmisi Cirebon – Semarang. Selain itu juga terjadinya perbedaan asumsi keekonomian yang berubah saat ini dibanding tahun 2006. Sejak September 2017 secara aktif BPH Migas melakukan koordinasi dengan PT Rekayasa Industri, Ditjen Migas, SKK Migas dan pihak terkait untuk mendorong agar pembangunan ruas Cirebon – Semarang dapat terlaksana. Saat ini PT Rekayasa Industri telah melakukan MoU dan HoA dengan beberapa perusahaan di bidang Gas Bumi selaku calon Shipper yang diharapkan dapat mengatasi kendala pasokan gas bumi tersebut.

Dengan teratasinya kendala yang dihadapi ini dapat mendorong terwujudnya pembangunan ruas transmisi Cirebon – Semarang yang akan segera dilakukan Grooundbreaking pada 7 Februari 2020. Terkait adanya perbedaan perhitungan asumsi keekonomian khususnya biaya investasi pembangunan antara tahun 2006 dengan saat ini, PT Rekayasa Industri telah menyampaikan komitmennya untuk konsisten dengan spesifikasi penawaran lelang tahun 2006. Dengan komitmen tersebut diharapkan pembangunan Ruas Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang tetap dapat diselesaikan dan dilaksanakan dengan baik serta efisien sehingga penerapan toll-fee 0,36 USD/MMBTU sesuai hasil lelang tahun 2006 dapat terealisasi.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa dengan terlaksananya Pembangunan Ruas Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang diharapkan dapat mendorong pengembangan Kawasan-kawan industri baru di sepanjang jalur pipa Cirebon – Semarang. Dan para pelaku industri diharapkan dapat beralih dari penggunaan Bahan Bakar khususnya HSD dengan memanfaatkan Gas Bumi dalam pengoperasiannya, sehingga kita dapat memaksimalkan pemanfaatan Gas Bumi domestik. Dan terkait juga dengan rencana Pemerintah Indonesia akan segera menghentikan pasokan gas ke Singapura tepatnya pada tahun 2023 atau 3 tahun mendatang dimana saat ini mengalirkan sebanyak 300 MMSCFD (juta standard kaki kubik per hari), penghentian eksport ini bertujuan untuk memenuhi pasokan dalam negeri.

Halaman:

Editor: Redaksi

Terkini

Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg

Senin, 29 Mei 2023 | 09:55 WIB

Musda Muhammadiyah Tampilkan Budaya Khas Depok

Minggu, 28 Mei 2023 | 20:53 WIB
X