Mesuji - Pemegang Izin Lingkungan, wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL UPL). Membuat dan menyampaikan laporan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan yang disampaikan secara berkala srtiap 6 (enam) bulan.
Namun, kewajiban itu tak pernah dilakukan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mesuji.
Lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, penyebab lalainya pihak rumah sakit menyampaikan dokumen UKL UPL secara berkala.
Hal itu, diakui kepala dinas Bowo Wirianto,M.M, saat memberi keterangan kepada wartawan, diruang kerjanya, Selasa (3/12).
"Kami mengakui, itu merupakan kelemahan kami. Maklum saja, saya disini baru dan staf-staf saya juga baru. Saya bertugas disini, baru sekitar 6 (enam) bulan. Sedangkan dokumen UKL UPL rumah sakit, itu sudah lama," kata Bowo berkelit.
Lanjutnya, kedepan, kita akan bebenah, dan akan memberikan teguran kepada pihak rumah sakit.
Hal itu, berbeda dengan apa yang disampaikan bawahannya. Menurut Benni, dirinya sudah memberikan beberapa kali teguran agar rumah sakit memberikan laporan secara berkala. Nmun, hal itu, tidak dihiraukan.