Sebelumnya, Kepala unit laka lalu lintas Polres Tangsel, Iptu. Dhady Arsya menyebut bahwa pemotor sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tragis itu, yang membuat supir truk dibebaskan, serta tidak cukupnya barang bukti, sehingga kasus ini dihentikan.
“Dari hasil penyidikan, ini supir kita amankan dulu disini, memang tidak cukup bukti bahwa si supir ini sebagai tersangka, tersangka tetep hasil dari penyidikan kita ini sepeda motor, dan dilakukan pemeriksaan sampai selesai,” kata, saat ditemui diruangannya, pada Rabu (13/11/2019). (*)