Serpong – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Sat Pol PP Kota Tangsel) beberapa hari lalu menggelar sosialisasi penertiban terhadap para pedagang kaki lima di kawasan Pasar Serpong. Sosialisasi kali ini dengan cara melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Berjualan Di Kawasan Ini”.
Kabid Penegak Perundang-Undangan Sat Pol PP Tangerang Selatan, Sapta Mulyana, memimpin langsung sosialisasi tersebut. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang kaki Lima.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 16 dan pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Hari ini kami melakukan sosialisasi penertiban kepada para pedagang kaki lima yang ada di Pasar Serpong. Terkait Tipiring (denda ditempat) untuk pedagang kali lima, kami menunggu jadwal dari pengadilan,” jelas Sapta di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, (13/11/2019).
Saat ini seluruh pedagang kaki lima yang berada di pasar tersebut dimaksimalkan untuk berjualan di dalam Pasar Serpong.
“Semua yang terlibat dalam aktifitas di pasar (penjual-pembeli) termasuk penertiban bangunan dan rencana bangunan tambahan pemilik toko yang menutupi area parkir, toko yang menutupi trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki, begitu komplek, unsur kesadaran, budaya tertib yang harus dipaksakan semuanya masih berproses harus dimulai, dan tetap optimis masyarakat harus terlayani. Kritik dan saran dari teman-teman adalah bagian kekuatan kerja kami. Kami data pemilik toko untuk dilanjutkan pembokaran awning yang melewati batas toko,” tambahnya.
Selain itu juga, Pemerintah Tangsel telah mempunyai rencana untuk membangun jalan layang (Fly Over) dengan dana dari Provinsi atau dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Hal tersebut dilakukan guna mengurangi kemacetan yang ada di kawasan tersebut.