31 Penjabat Kepala Desa Dilantik Bupati Pesawaran

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 25 September 2019 | 21:29 WIB

Pada kesempatan ini dirinya menyampai-kan, larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh para calon kepala desa untuk tidak di langgar dalam berkompetisi yaitu; mempersoalkan dasar negara pancasila dan pembukaan undang-undang dasar 1945; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon lainnya; menghasut atau mengadu domba, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat; mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

“Perlu disadari bahwa persaingan antar pasangan calon dalam pilkades sangat ketat karena yang berkompetisi adalah kader desa, maka berpotensi menggiring masyarakat terkotak-kotak dalam kelompok barisan pendukung. Walupun persaingan sangat ketat, harus dibangun komitmen bahwa pilkades dilaksanakan secara dewasa. Membangun sikap dewasa berlaku untuk calon dan masa pendukung calon. Semua pihak diharapkan mampu menyikapi dengan arif proses pilkades langsung, dengan aman tertib dan damai,” pngkas Dendi dalam sambutanya. (azs)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X