Dianggap Menyalahi Aturan,17 anggota DPRD Purworejo diadukan ke polisi

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 10 September 2019 | 22:41 WIB

Purworejo - Belum genab 1 bulan dilantik, kinerja anggota DPRD Kabupaten Purworejo, periode 2019- 2024 menjadi sorotan masyarakat. Sebuah kelompok masyarakat, Selasa siang (10/9-2019), mengadukan dua pimpinan sementara dan 15 anggota DPRD Purworejo ke Polisi.

Para anggota DPRD tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara, saat melakukan kunjungan kerjanya di sejumlah daerah.

Menurut Koordinator Aksi, Haryanto Djee menyebutkan bahwa sebanyak 17 anggota dewan tersebut, diadukan terkait kunjungan kerjanya ke Kementrian Dalam Negeri  Jakarta, Kabupaten Banjar Jawa Barat dan Kabupaten Salatiga Jawa Tengah, yang ditengarai menghabiskan anggaran sebesar Rp. 765 juta rupiah.

Belasan anggota masyarakat tersebut, menganggap kunjungan kerja itu belum patut dilakukan oleh anggota dewan tersebut, karena belum memiliki pimpinan dewan defenitif dan baru saja dilantik.

“Sangat tidak etis anggota dewan yang baru dilantik melakukan kunjungan kerja hingga menghabiskan anggaran mencapai 700 jutaan,“ ungkapnya.

Hal itu, langsung dibantah oleh pimpinan sementara DPRD Purworejo, Dion Agasi. Menurutnya apa yang dilakukan DPRD Purworejo sudah sesuai dengan peraturan pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata terbib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota.

"Yang menyebutkan dalam melaksanakan pimpinan sementara DPRD diberikan hak keuangan selaku anggota termasuk dukungan keuangan berupa biaya rapat / perjalanan dinas dalam rangka kegiatan koordinasi, konsultasi dan atau penugasan lainnya selaku pimpinan sementara DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang undangan," ujar Dion.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X