Gugat Hasil Pileg 2019, 51 Kuasa Hukum Dampingi PDI Perjuangan Tangsel ke MK

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 14 Juni 2019 | 09:06 WIB

Serpong, bidiktangsel.com - 51 kuasa hukum siap mendampingi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Tangerang Selatan (Tangsel) menggugat hasil pemilihan legislatif (pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam daftar permohonan perkara yang diregis di MK, PDI Perjuangan Tangsel merupakan satu-satunya partai yang menggugat hasil pileg 2019. Sedangkan, partai lainnya tak tampak dalam daftar permohonan perkara.

Berdasarkan laman MK, perkara gugatan PDIP Tangsel teregister dengan nomor 91-03-16/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019, setelah dilakukan permohonan perbaikan.

Diketahui, PDIP menggugat dugaan penggelebungan suara di Dapil 1 Ciputat.

Dari berkas perkara dan penyertaan bukti yang didaftarkan, sejumlah duagaan penggelembungan seperti disampaikan sebelumnya tercantum lengkap dalam pokok perkara.

Karena itu, dalam petitum permohonan, PDIP Tangsel meminta MK menjatuhkan putusan untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, dan menyatakan telah terbukti terjadi penggelebungn suara untuk partai Gerindra.

Dalam gugatan ini, PDIP tidak hanya mengajukan bukti sendiri, tetapi juga dilengkapi data pembanding guna memperkuat pokok bukti gugtatan penggelembungan suara di sejumlah TPS.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X