Terhadap orang-orang yang mengaku sebagai wartawan tapi bertindak secara tidak profesional dan tidak memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) melakukan perbuatan pidana Itu bukanlah kewenangan Dewan Pers untuk menanganinya.
Dewan Pers hanya melindungi praktek pers yang prefesional dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan meningkatkan mutu kehidupan pers nasional. (*)