Penjelasan Dewan Pers, Protes Sejumlah Orang Mengatasnamakan Wartawan Dan Organisasi Pers

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Sabtu, 28 Juli 2018 | 16:02 WIB

Terhadap orang-orang yang mengaku sebagai wartawan tapi bertindak secara tidak profesional dan tidak memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) melakukan perbuatan pidana Itu bukanlah kewenangan Dewan Pers untuk menanganinya.

Dewan Pers hanya melindungi praktek pers yang prefesional dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan meningkatkan mutu kehidupan pers nasional. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X