BRI Unit Ciledug Lakukan Mal Administrasi Terhadap Nasabah

- Senin, 4 September 2017 | 20:31 WIB

Ciledug - Kantor Cabang Ciledug BRI Unit Ciledug mendapatkan kado spesial dari nasabahnya, salah satu nasabah melakukan komplain berupa somasi melalui kuasa hukumnya. Pasalnya somasi tersebut dilakukan lantaran nasabah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu merasa dirugikan. Nasabah yang merasa dirugikan dan dikecewakan, Odih Iskandar (42), warga Kampung Serab RT 001/009 Kel. Sudimara Selatan Kec. Ciledug, dia mengaku kecewa terhadap manajemen bank BRI Unit Ciledug terkait Jaminan AJB nya. Menurut Odih, pengajuan pinjaman yang telah lunas tertanggal 22 Mei 2017 dan akan mengambil jaminan berupa Akte Jual Beli Nomor 03/Agr/Jb/1988 atas nama mertuanya Entis Komar, namun sampai saat ini AJB tersebut belum dikembalikan kepada nasabah dengan alasan AJB tersebut tidak ada di BRI Unit Ciledug. “Saya sudah menyelesaikan pinjaman di BRI, ketika pengambilan jaminan Akte tersebut tidak ada," katanya. Padahal, lanjut Odih Iskandar, jika nasabah yang telah melunasi kewajiban nya, pihak BRI Unit Ciledug seharus mengembalikan Akte tersebut, nasabah sudah melakukan prestasi memenuhi kewajibannya sebagai nasabah sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh pihak BRI Unit Ciledug, hingga pada saat jatuh tempo yang ditentukan masa berakhirnya kewajiban nasabah telah melunasi kewajibannya. “Tetapi kenapa AJB saya di bank tidak dikembalikan, padahal kewajibannya sudah diselesaikan,” ujar Odih Iskandar. Dikatakan Odih, Senin (21/8-2017), dirinya di wakili kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi ke 2 (dua) terhadap Bank BRI Unit Ciledug agar disikapi dengan baik dari pihak bank. “Saya telah dirugikan oleh managenent BRI Unit Ciledug karena hak saya selaku nasabah tidak diberikan sampai saat ini," ungkap Odih sembari mengeluarkan mimic wajah emosi. [ads1] Sementara, kuasa hukum Odih Iskandar, dari Law Office Dimalbo & Partners, A. Jamaludin, SH mengaku tetap akan mengawal kliennya sampai ke ranah pidana dan atau pengadilan menuntut perdatanya apabila somasi kedua tidak mendapat respon yang baik oleh pihak BRI Unit Ciledug. “Tentunya akan kita kawal terus sampai klien kami naikkan permasalahannya ini ke meja hijau,” ujarnya. Menurutnya, BRI Unit Ciledug telah melanggar pasal 372 KUHP, Pasal 1365 jo 1366 KUHPerdata, bahwa setiap orang bertanggung jawab bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya. "Management BRI Unit Ciledug juga telah melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar A. Jamaludin, SH. Dia juga menambahkan, dengan cara curang pihak management BRI Unit Ciledug menyuruh nasabah/klien dan atas nama dalam akte untuk melaporkan terkait AJB kepada pihak berwajib bahwa hilang dirumah jangan bilang di BRI, jika mau akte tersebut kembali dengan cara dibuatkan AJB baru/salinan. Namun saat berita ini dirilis, petinggi BRI Unit Ciledug mengkonfirmasi melalui surat tanggal 22 Agustus 2017 nomor B.132/Ops/VIII/2017 perihal Somasi Nasabah, akan dibuatkan salinan atau diterbitkan kembali setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kecamatan untuk proses pembuatan kembali, yang memakan waktu 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan serta pengumuman di media massa.(*).

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pengurus DPW IKM Provinsi Banten Dikukuhkan

Minggu, 19 Maret 2023 | 21:48 WIB

Pemkot Surabaya Terima Kunjungan Kerja UNICEF

Minggu, 19 Maret 2023 | 11:54 WIB
X