Warga Perumahan Graha Lestari Japos, </br>Minta Kejelasan Pemkot Tentang Tanah Fasum Fasos

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Senin, 5 September 2016 | 00:38 WIB

"Kasus seperti sering terjadi, apalagi di Tangerang Selatan. Biasanya memang terjadi transaksi jika ada pengalihan lahan jadi daerah komersil," tegas Agus.

Menurutnya, warga berhak melakukan protes ke pemerintah karena sudah diatur oleh undang-undang. "Warga sangat bisa protes, protes saja aturannya jelas, yang dilanggar dimana, sampaikan saja. Diajukan tuntutan juga sangat bisa," ujar dia.

Jika sudah berubah fungsi dan kemudian ada sertifikat IMB yang keluar, sebenarnya BPN bisa untuk menahan supaya tidak ada kegiatan di tanah fasos fasum itu.

Namun, lagi-lagi, pemda atau Pemkot, seringkali berdalih tidak punya anggaran untuk membangun sarana fasos fasum di tanah pengembang. Tak heran, di tengah jalan, seringkali berubah fungsi dan warga dirugikan.

"Seringkali pemerintah daerah pemerintah kota ketika lahan fasos fasum diserahkan, justru tidak dibuatkan anggarannya, dari situ bermula terbit surat pengalihan lahan," tegasnya.

Selain itu, Pengamat Tata Kota Marco Kusuma Wijaya menambahkan, pemerintah kota Tangerang Selatan harus memperhatikan betul keluhan warga. Jangan sampai hak warga diabaikan dan lahan fasos fasum yang merupakan hak publik berubah fungsi.

"Pemerintah kota Tangerang Selatan harus punya visi kelestarian jangka panjang, dan kecerdasan," kritik Marco.

Warga berharap BPN memblokir sertifikat yang sudah keluar di atas lahan fasos fasum karena patut diduga ada penipuan, pemalsuan, dan telah terjadi perbuatan melawan hukum. (IsOne)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X