Adapun, tentunya Peraturan Presiden R.I. No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang memprioritaskan program subsidi besar-besaran bagi tenaga kerja dan pencegahan PHK demi stabilisasi ekonomi yang mengalami resesi, dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi Bapak Menteri, pungkas Andi Amir Hursy.