nasional

Gugat Hasil Pileg 2019, 51 Kuasa Hukum Dampingi PDI Perjuangan Tangsel ke MK

Jumat, 14 Juni 2019 | 09:06 WIB

Seperti di Kelurahan Ciputat (TPS 13), Kelurahan Jombang (TPS 106, TPS 32, TPS 52, TPS 113), dan Kelurahan Cipayung (TPS 12, TPS 13, TPS 14). Serta alat bukti pendukunga lainnya.

“Kami menemukan ada kejanggalan, seperti di Ciputat ini ada TPS yang pada saat perselisihan ada rekomendasi Bawaslu membuka DA1 tanpa membuka kotak suara, ini menjadi kejanggalan. Dan juga di Serpong Utara kami temukan suara yang dicoret dengan tipex padahal itu tidak boleh. Sehingga ini kami laporkan ke MK,” ungkapnya, Yuslizar sebelumnya.

Karena itu, PDI Perjuangan akan terus menuntut keadilan ke MK, karena pihaknya merasa suaranya berkurang.

“Satu suara saja hilang bagi kami harus benar-benar diperjuangkan. Karena suara itu adalah amanah masyarakat yang dititipkan nelalui kami. Jadi sampai mana pun akan kami perjuangkan ini semua,” pungkasnya.

Halaman:

Terkini