Jakarta, bidiktangsel.com - Tiga anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, satu dari tiga tersangka merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan," kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Stroberi Buah Ajaib yang Bisa Meningkatkan Fungsi Otak dan Menurunkan Tekanan Darah
Dua tersangka lainnya berasal dari kesatuan Direktorat Topografi dan Kodam Iskandar Muda.
Irsyad menuturkan, kasus ini berawal dari laporan keluarga Imam Masykur yang hilang sejak Sabtu (12/8/2023). Keluarga kemudian menemukan jenazah Imam Masykur di sebuah lahan kosong di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan luka-luka di sekujur tubuh Imam Masykur. Polisi kemudian menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka.
Baca Juga: Makan Pedas Ternyata Bermanfaat untuk Kesehatan, Ini 5 Alasannya
"Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Irsyad.
Ia menambahkan, Pomdam Jaya akan memproses ketiga tersangka secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.