nasional

Rumah Dinas TNI Diduga Disewakan Jadi Markas Judol, Letkol Arman Resmi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:18 WIB
Momen viral penggerebekan di rumah dinas TNI di KPAD Cijantung yang dijadikan markas judol. (Instagram/badanperwakilannetizen)

BIDIKTANGSEL.COM, JAKARTA — Kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas TNI yang dijadikan markas judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, memasuki tahap baru.

Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) menetapkan Letkol Inf Arman sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan proses hukum.

Letkol Inf Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Ia diduga terlibat dalam penyewaan rumah dinas milik TNI yang digunakan untuk aktivitas judi online.

Baca Juga: Bujet Rp 150 Juta: MPV Bekas 7 Penumpang atau Mobil Listrik Baru, Mana Lebih Untung?

Komandan Pomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi membenarkan penetapan tersangka tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam,” ujar Unggul.

Ia juga menegaskan terdapat unsur pelanggaran dalam penyewaan rumah dinas tersebut.

“Iya, ada pelanggaran,” katanya.

Penahanan Letkol Arman dilakukan seiring proses penyidikan untuk mendalami dugaan pelanggaran terkait penggunaan dan penyewaan aset militer. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, perkara tersebut tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tower Telekomunikasi Diduga Bermasalah di Tangsel, Adhit Desak Audit Perizinan dan Uji Keselamatan

Unggul menjelaskan, pihak yang menyewa rumah dinas tersebut berasal dari kalangan masyarakat sipil.

“Penyewa itu orang biasa, masyarakat,” ungkapnya.

Berawal dari Penggerebekan Warga

Kasus dugaan markas judi online di rumah dinas TNI itu mencuat setelah warga melakukan penggerebekan pada Minggu (4/10/2026).

Halaman:

Tags

Terkini