nasional

Guru Ponpes di Bekasi Selatan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Lebih dari 10 Korban Teridentifikasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Baca Juga: Buntut Sengketa Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Diadukan ke MKMK: Diduga Langgar Independensi

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Korban Mendapat Pendampingan dan Perlindungan

Dalam penanganan perkara ini, polisi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan kepada para korban.

Pendampingan tersebut mencakup perhatian terhadap kondisi psikologis korban, khususnya mereka yang masih berusia anak. Upaya perlindungan dinilai penting agar korban dapat menjalani proses hukum tanpa mengabaikan kebutuhan pemulihan dan keamanan mereka.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren. Pengungkapan perkara secara menyeluruh, penegakan hukum berdasarkan alat bukti, serta perlindungan identitas dan pemulihan korban menjadi aspek penting dalam proses penanganannya.

Baca Juga: Logo HUT ke-18 Tangsel Resmi Terpilih, Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Identitas Ngelogoin 2026

Hingga berita ini disusun, penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana, perkembangan jumlah korban, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Status tersangka terhadap MHH merupakan bagian dari proses hukum dan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini