nasional

Guru Ponpes di Bekasi Selatan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Lebih dari 10 Korban Teridentifikasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:12 WIB

BEKASI — Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, memasuki tahap penyidikan serius.

Polisi menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka setelah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban.

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. Jumlah korban juga berpotensi bertambah seiring pendalaman keterangan dan pengumpulan alat bukti.

Baca Juga: Kabel Semrawut Hilang, Langit Tangsel Makin Lapang: Penataan Utilitas WR Supratman–Merpati Raya Rampung

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penanganan kasus dilakukan secara cermat karena sejumlah korban diduga masih berusia anak.

“Kami akan menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup,” kata Rosdiana kepada awak media, Jumat (9/10/2026).

Dugaan Kekerasan Seksual Berlangsung Sejak 2023

Perkara ini dilaporkan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi berulang sejak 2023 hingga September 2026.

Baca Juga: Wakil Walikota Tangsel Cek Proyek Pengendalian Banjir di Pondok Aren: Turap Taman Mangu 90 Persen, Rampung November

MHH menjalani pemeriksaan pada Jumat (9/10/2026) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut yang bersangkutan telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut.

Penyidik kini mendalami dugaan perbuatan yang disangkakan kepada MHH, termasuk relasinya dengan korban dan kedudukannya di lingkungan pondok pesantren.

“Saat ini kami sedang mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Orang Lain

Selain menetapkan MHH sebagai tersangka, kepolisian juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.

Baca Juga: Kode “Kue” Rp20,6 Miliar Terungkap di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Aliran Uang dari Pengusaha Batu Bara

Penyidik tengah mencocokkan keterangan korban, saksi, dan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menentukan peran masing-masing pihak berdasarkan hasil penyidikan.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Rosdiana.

Halaman:

Tags

Terkini