BIDIKTANGSEL.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan persoalan pemenuhan hak warga binaan ditemukan Ombudsman Republik Indonesia dalam pengawasan sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) pada September 2026.
Temuan tersebut diungkap Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan dalam tayangan YouTube Indonesia Lawyer Club (ILC) yang diunggah pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Pengawasan dilakukan setelah Ombudsman menerima aduan masyarakat melalui media sosial. Tim kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memeriksa langsung pelayanan publik serta kondisi warga binaan di sejumlah lapas dan rutan.
Baca Juga: Moto3 Jepang 2026: Veda Ega Pratama Start ke-18, Misi Comeback di Markas Honda
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ombudsman menemukan dugaan pungutan terkait penggunaan telepon seluler (handphone) serta perpindahan kamar berdasarkan keterangan yang diperoleh dari warga binaan.
Syafrida menyebut warga binaan yang ingin berpindah kamar diduga dikenakan biaya tertentu.
“Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” ujar Syafrida dalam tayangan tersebut.
Tak hanya itu, Ombudsman juga mengungkap dugaan pungutan dengan nilai jauh lebih besar terkait penggunaan handphone di dalam rutan.
Menurut Syafrida, nilai pungutan untuk penggunaan handphone disebut mencapai Rp250 juta.
Temuan tersebut masih merupakan hasil pengawasan dan keterangan yang dihimpun Ombudsman. Karena itu, dugaan pungutan tersebut perlu didalami dan dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan fakta, mekanisme, serta pihak yang bertanggung jawab.
Soroti Kepadatan Hunian
Selain dugaan pungli, Ombudsman menyoroti kondisi hunian di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Sejumlah blok disebut mengalami kepadatan penghuni, sementara distribusi warga binaan antarruang hunian dinilai belum merata.
Persoalan serupa juga ditemukan Ombudsman di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.