Baca Juga: Kadispora Tangsel Mundur Jelang Porprov VII Banten, Benyamin Tunjuk Staf Ahli Jadi Plt
Ibu hamil/nifas: Rp750.000
Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000
Siswa SD/sederajat: Rp225.000
Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Dengan demikian, nominal yang diterima satu keluarga dapat berbeda karena bergantung pada komponen PKH yang tercatat dan memenuhi ketentuan.
3. Bantuan Pangan Beras
Selain Program Sembako dan PKH, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras sesuai kebijakan dan alokasi yang ditetapkan.
Baca Juga: Kinerja Pajak Banten Tumbuh, Realisasi Tembus Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026
Penyalurannya dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan dapat berbeda antarwilayah. Masyarakat disarankan memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah maupun pemerintah daerah untuk mengetahui status dan jadwal penyaluran di wilayah masing-masing.