nasional

Dinilai Tak Beretika, Pegawai SPPG Bantul Diberhentikan Imbas Dugaan Ejek ke Korban Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 | 22:12 WIB
Menyoroti pemecatan pegawai SPPG yang sempat viral diduga mengolok siswa korban keracunan MBG di Karo, Sumatera Utara. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)

Bidiktangsel.com - Sebagian publik di media sosial, sempat dihebohkan dengan beredarnya video Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) asal Bantul yang diduga mencela siswa korban keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Karo, Sumatera Utara.

Buntut kasus viral itu, kini Pegawai SPPG di wilayah Muntuk, Kemantren Dlingo itu diberhentikan dari pekerjaannya oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko dalam keterangannya, pada Senin, 21 September 2026.

Baca Juga: Tausiyah Maulid Nabi di Serua Ciputat: Prof Anwar Ajak Umat Teguhkan Iman dan Teladani Akhlak Rasulullah

"Setelah dilakukan penanganan sesuai ketentuan, yang bersangkutan telah diberhentikan," ungkap Gagat.

Lantas, apa sebenarnya alasan di balik pemecatan oknum pegawai SPPG Bantul yang dinilai bertindak semena-mena di media sosial itu? Mari telusuri.

Pelaku Dinilai Langgar Etika

Gagat menyoroti, viralnya pernyataan pelaku yang diduga menyinggung siswa korban keracunan MBG di Karo.

"Ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran bahwa bekerja dalam Program MBG tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis," bebernya.

"Tetapi juga memiliki etika, empati, sensitivitas, dan tanggung jawab dalam berkomunikasi," imbuh Gagat.

Baca Juga: SISGITA Tangsel Direplikasi 58 Daerah, Benyamin: Data Tanah dan Pajak Kini Bisa Diintegrasikan

Oleh sebab itu, Gagat mengatakan keputusan memberhentikan pegawai yang berposisi sebagai pengawas keuangan di SPPG tersebut diambil untuk menjaga standar etika, dan profesionalitas seluruh jajaran dalam penyelenggaraan MBG.

Pelajaran Agar Lebih Bijak di Medsos

Di samping itu, Gagat menilai, keamanan pangan menjadi perhatian utama.

Halaman:

Tags

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB