Baca Juga: Disperkimta Kota Tangsel Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel
“Ya mudah-mudahan barak militer bisa menyelesaikan gay,” sambungnya.
Kasus Video Viral Pesta Gay Karawang
Sementara itu, video viral tersebut telah masuk ke babak baru, yakni penetapan tersangka oleh pihak kepolisian dari Polres Karawang.
Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan lokasi, dan meminta keterangan saksi, polisi menetapkan 3 orang tersangka berinisial SA, RD, dan DD.
“Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dikutip dari keterangan resminya pada Rabu, 10 Juni 2026.
Baca Juga: Kadin Tangsel Perkuat Sinergi OPD, Siapkan Lima Program Prioritas Dorong Ekonomi Daerah
“Proses penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terekam dalam video yang beredar luas di media sosial,” tuturnya.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
***