nasional

Hadang dan Tendang Mobil Ambulans Sampai Penyok, Bang Jago Depok yang Viral Kini Tak Berkutik Usai Dibekuk Polisi

Senin, 11 Mei 2026 | 21:53 WIB
Pelaku penghadang mobil ambulans di Depok ditangkap polisi. (Instagram/polresmetrodepok)

Baca Juga: Mudahkan Warga, BPN Palangka Raya Luncurkan Inovasi Lasut Huma

Pengendara yang melanggar ketentuan mengenai hak utama kendaraan prioritas dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Apabila tindakan menghalangi ambulans dilakukan dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang, pelaku dapat dijerat Pasal 311 dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
***

Halaman:

Tags

Terkini