nasional

ART Disorot, SPS Tegaskan Kedaulatan Media Tak Boleh Terkikis

Senin, 13 April 2026 | 07:50 WIB
Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menegaskan bahwa keterbukaan ekonomi tidak boleh mengorbankan kepentingan industri pers dalam negeri.

Jakarta – Isu kedaulatan media nasional mengemuka dalam diskusi mengenai implikasi perjanjian perdagangan internasional, khususnya Agreement on Related Trade (ART).

Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menegaskan bahwa keterbukaan ekonomi tidak boleh mengorbankan kepentingan industri pers dalam negeri.

Dalam forum yang melibatkan pemerintah, regulator, dan pelaku industri media di Jakarta, pemerintah melalui M. Qodari menyampaikan bahwa ART merupakan instrumen strategis untuk memperkuat hubungan dagang global, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kepastian investasi dan pengembangan ekosistem digital nasional.

Baca Juga: Viral Siswa Kelas 3 SD di Manggarai Barat Belajar di Halaman, Baru Masuk Ruangan saat Kelas 1 Sudah Pulang Sekolah

Meski demikian, pemerintah memastikan regulasi nasional tetap menjadi acuan utama. Kebijakan publisher rights disebut tetap berlaku dan menjadi batas tegas jika terdapat ketentuan ART yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Pemerintah pada prinsipnya pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik. Industri media nasional tidak boleh dirugikan,” ujar Qodari.

Pemerintah juga mendorong pengaturan terhadap platform digital dan media sosial agar tunduk pada prinsip kesetaraan dengan media pers, guna menciptakan ekosistem informasi yang adil dan berimbang.

Sementara itu, Dewan Pers melalui anggota sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan, menegaskan bahwa kedaulatan pers merupakan pagar konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan dalam perjanjian internasional.

Baca Juga: Viral Video Injak Al Quran untuk Bersumpah Usai Dituduh Mencuri, Polisi Tangkap Dua Wanita Terduga Pelaku

Ia menyoroti potensi dampak ART terhadap dua aspek krusial. Pertama, kepemilikan media yang berpotensi membuka ruang kepemilikan asing hingga 100 persen, yang dinilai dapat bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

Kedua, perlindungan publisher rights yang harus tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, termasuk dalam hal lisensi, pembagian data, dan skema bagi hasil antara platform digital dan perusahaan pers.

“Setiap ketentuan dalam ART yang bertentangan dengan regulasi nasional harus dibatalkan. Jangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media dan prinsip keadilan platform dilemahkan,” tegas Dahlan.

Dari sisi industri, SPS mencatat kekhawatiran yang meningkat di kalangan perusahaan pers dan pelaku ekonomi kreatif. Pergeseran belanja iklan ke platform global, menyusutnya kapasitas ruang redaksi, hingga meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi tantangan nyata bagi industri media.

 

Halaman:

Tags

Terkini