Oleh: Hendry Ch Bangun
Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi angin segar bagi dunia jurnalistik Indonesia.
Di tengah meningkatnya tekanan, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap wartawan, keputusan ini menghadirkan secercah harapan bagi kebebasan pers yang kian terhimpit.
Dalam putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang meneguhkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.
MK memandang, karya jurnalistik adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya hak menyatakan pendapat serta memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Baca Juga: Ironi Hari Kesadaran: Keteladanan Mati, Feodalisme Menguat di Birokrasi Tangsel
Oleh karena itu, setiap sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, dengan mengedepankan peran Dewan Pers, sebelum menempuh jalur hukum lain.
Penegasan ini sekaligus memperkuat prinsip bahwa perlindungan hukum bagi wartawan melekat sejak proses peliputan, pengumpulan fakta, verifikasi, hingga publikasi berita.
Selama karya jurnalistik dilakukan sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers, bukan langsung hukum pidana atau perdata.
Dalam praktiknya, UU Pers telah menyediakan instrumen penyelesaian sengketa melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Dewan Pers berperan penting sebagai mediator, dengan mengutamakan dialog dan klarifikasi melalui mekanisme Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) apabila mediasi tidak tercapai.
Baca Juga: Refleksi Isra Mi’raj Lima Belas Abad: Sholat sebagai Penjaga Iman di Zaman Global
Tujuannya jelas, menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak warga negara.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan tantangan yang belum surut.