Sedikit Kegembiraan di Tengah Kecemasan Pers

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 20 Januari 2026 | 10:44 WIB
Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat,
Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat,

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Bantu Tangsel Atasi Sampah Lewat Fasilitas POC dan Biogas

Kekerasan terhadap wartawan masih terjadi, baik secara fisik maupun psikologis, mulai dari intimidasi, doxing, hingga teror terhadap media. Kondisi ini bahkan dinilai tidak lebih baik dibandingkan era sebelum reformasi, meski regulasi telah memberi pagar hukum yang jelas.

Putusan MK ini juga menjadi pengingat bagi insan pers untuk kembali meneguhkan komitmen pada Kode Etik Jurnalistik.

Pelanggaran terhadap prinsip akurasi, keberimbangan, uji informasi, serta pencampuran fakta dan opini yang menghakimi masih kerap ditemukan. Padahal, kepatuhan pada etika adalah fondasi utama agar perlindungan hukum tetap melekat pada karya jurnalistik.

Di sisi lain, persoalan keberlanjutan industri pers menjadi kecemasan tersendiri. Model bisnis media terus tergerus, sementara tekanan ekonomi mendorong sebagian media memilih jalan aman dengan pemberitaan seremonial dan minim kritik. Sikap ini berisiko menggerus kepercayaan publik dan mengaburkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.

Di tengah situasi tersebut, putusan MK layak disambut sebagai peneguhan arah demokrasi. Ia memberi pesan tegas bahwa kebebasan pers harus dilindungi, namun sekaligus menuntut tanggung jawab profesional dari para pelakunya. Pers dituntut tetap kritis, berani, dan berimbang, tanpa itikad buruk, demi kepentingan publik.

Baca Juga: Budi Prajogo Salurkan Mesin Pencacah Sampah untuk TPS 3R Tangsel

Sedikit kegembiraan memang hadir di tengah kecemasan yang belum sepenuhnya sirna. Harapannya, putusan ini menjadi momentum bagi negara, aparat penegak hukum, dan insan pers untuk kembali menempatkan UU Pers sebagai rujukan utama, serta menjaga pers tetap waras, berani, dan berpihak pada kebenaran.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X