nasional

Update Skandal Transaksi Ilegal di Terminal Palembang: BPTD Sumsel Bantah Petugas Lakukan Pungli ke Mobil Relawan Aceh

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:11 WIB
Menyoroti pernyataan pihak BPTD Sumsel terkait dugaan kasus pungli terhadap mobil relawan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Palembang. (Instagram.com/@indotoday)

Bidiktangsel.com - Baru-baru ini, beredar sebuah video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap mobil bantuan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Terkini, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan pengakuan dari 3 orang oknum petugas yang diduga pungli terhadap relawan yang akan mengirimkan bantuan ke Aceh.

Dalam video klarifikasi yang dibagikan ulang oleh akun Instagram @undercover.id, pada Sabtu, 10 Januari 2026, petugas BPTD mengaku tidak menerima uang pungli sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga: Disebut Tak Berani Kritik Anies Baswedan di Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Justru Minta Publik Bikin Pertunjukan Sendiri

Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau Penyeberangan, dan Pengawasan BPTD Kelas II Sumsel, Milfer Jonely mengatakan akan mengambil langkah hukum terhadap sopir dan relawan yang memviralkan kejadian tersebut.

Terlebih, jika hasil pendalaman dan klarifikasi tidak terbukti menerima pungli.

"Petugas tadi menyampaikan bahwa mereka tidak menerima," terang Jonely.

"Kami akan melakukan langkah hukum terkait ini dan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk yang memviralkan dan sopir," tambahnya.

Baca Juga: Percepat Pemulihan, Mendagri Minta Tambahan 15 Ribu Personel dari TNI dan Polri untuk Bersihkan Lumpur Banjir Sumatera

BPTD: Izin Kendaraan Mati, Tidak Layak Jalan

Jonely menilai, proses administrasi dilakukan karena pihak yang bersangkutan melanggar aturan.

"Sebab, dari laporan petugas tadi, dari izin kendaraan mati dan tidak layak jalan," tegasnya.

Setelah ini, pihaknya akan kembali melakukan pendalaman terhadap petugas yang bertugas mengatur lalu lintas di terminal dan berstatus PPPK tersebut.

"Untuk selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dan BAP akan kami dalami sebesar apa kesalahannya, kemudian kami laporkan dan dilakukan tindak lanjut," imbuh Jonely.

Halaman:

Tags

Terkini