Bidiktangsel.com - Baru-baru ini, beredar sebuah video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap mobil bantuan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Terkini, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan pengakuan dari 3 orang oknum petugas yang diduga pungli terhadap relawan yang akan mengirimkan bantuan ke Aceh.
Dalam video klarifikasi yang dibagikan ulang oleh akun Instagram @undercover.id, pada Sabtu, 10 Januari 2026, petugas BPTD mengaku tidak menerima uang pungli sebesar Rp100 ribu.
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau Penyeberangan, dan Pengawasan BPTD Kelas II Sumsel, Milfer Jonely mengatakan akan mengambil langkah hukum terhadap sopir dan relawan yang memviralkan kejadian tersebut.
Terlebih, jika hasil pendalaman dan klarifikasi tidak terbukti menerima pungli.
"Petugas tadi menyampaikan bahwa mereka tidak menerima," terang Jonely.
"Kami akan melakukan langkah hukum terkait ini dan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk yang memviralkan dan sopir," tambahnya.
BPTD: Izin Kendaraan Mati, Tidak Layak Jalan
Jonely menilai, proses administrasi dilakukan karena pihak yang bersangkutan melanggar aturan.
"Sebab, dari laporan petugas tadi, dari izin kendaraan mati dan tidak layak jalan," tegasnya.
Setelah ini, pihaknya akan kembali melakukan pendalaman terhadap petugas yang bertugas mengatur lalu lintas di terminal dan berstatus PPPK tersebut.
"Untuk selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dan BAP akan kami dalami sebesar apa kesalahannya, kemudian kami laporkan dan dilakukan tindak lanjut," imbuh Jonely.