Polemik Tata Kelola MBG Imbas Skandal Keracunan Massal
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR di Jakarta, pada Rabu 12 November 2025, Kepala BGN, Dadan Hindayana menyampaikan data yang menjadi dasar polemik ini.
“Total kejadian keracunan pangan di Indonesia sampai hari ini ada 441. MBG menyumbang 211 kejadian, atau 48 persen dari kasus tersebut,” terang Dadan.
Kepala BGN itu menjelaskan efeknya tidak ringan. Dari 11.640 penerima manfaat yang terdampak, sebanyak 636 orang harus menjalani rawat inap, sementara 11.004 lainnya mendapat perawatan rawat jalan.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Raih 2 Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Data ini diperkuat penjelasan lanjutan dalam RDP daring yang digelar di hari yang sama.
Dadan menilai, evaluasi tata kelola di lapangan menjadi keharusan. Ia menekankan kewajiban percepatan Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi, HACCP, serta sertifikat halal di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
“Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, jumlah SPPG yang sudah memiliki SLHS hingga saat ini sebanyak 1.619," sebutnya.
"Percepatan sertifikasi ini tergantung pada kebijakan pemda di masing-masing wilayah,” imbuh Dadan.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Sebut Otomatis Berlaku
Selain sertifikasi, Dadan menyoroti aspek operasional di dapur MBG. Seluruh SPPG diwajibkan memakai alat sterilisasi ompreng, rapid test untuk mengantisipasi keracunan, hingga penggunaan air bersertifikat dalam kegiatan memasak.
Pelatihan berkala bagi penjamah makanan juga diwajibkan agar standar higienitas benar-benar dipahami.
Di tingkat implementasi, BGN telah menjangkau 41,6 juta penerima manfaat melalui 14.773 SPPG dengan realisasi anggaran Rp43,4 triliun hingga 11 November 2025.