Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Sebut Otomatis Berlaku

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 14 November 2025 | 18:33 WIB
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Bidiktangsel.com - Polemik soal larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kini tengah menjadi perbincangan hangat, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan terbaru dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 13 November 2025.

Sebelumnya diketahui, putusan MK itu secara resmi menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca Juga: Gubernur Banten Kenang Sejarah di Monumen Palagan Lengkong Tangsel

Implikasinya, seluruh penugasan polisi aktif di jabatan sipil kini kehilangan dasar hukum dan dinilai wajib untuk dihentikan.

Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut dalam Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

Suhartoyo menegaskan frasa yang diuji tersebut, dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

“Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” ucap Suhartoyo.

Baca Juga: Jaletreng River Park Mulai Dibenahi: Pemkot Tangsel Kerahkan Tim SDA di Taman Kota 2 BSD

Di sisi lain, putusan ini juga mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh 2 orang, yakni Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Berkaca dari hal itu, Putusan MK terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, telah memantik respons dari berbagai pihak. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Langsung Berlaku

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menekankan putusan tersebut bersifat final dan otomatis berlaku.

Baca Juga: Jaletreng River Park Retak 50 Meter, Pemkot Tangsel Lakukan Langkah Darurat di Taman Kota 2 BSD

"Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," ujar Mahfud kepada awak media di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 14 November 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X