Baca Juga: Gerakan Politik Ijazah: Ketika Isu Dokumen Menjadi Senjata Adu Domba
Menurutnya, persoalan utama kini adalah menentukan masa transisi bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat.
“Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” jelas Yusril.
Anggota Komisi I DPR Minta Polemik Tak Berlarut
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai polemik terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan hukum.
Hasanuddin menegaskan aturan larangan ini sudah jelas bahkan tanpa putusan MK.
Baca Juga: Kepercayaan Publik Naik 76 Persen, Sahabat Presisi: Reformasi Polri Terlihat Nyata
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil," terang Hasanuddin dalam keterangan resminya, pada Jumat, 14 November 2025.
"Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” sambungnya.
Di samping itu, Hasanuddin menyebut putusan MK hanya menegaskan ulang apa yang seharusnya sudah dipatuhi sejak lama.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” katanya.
Hasanuddin lantas menilai, ketidakpatuhan pemerintah selama ini menciptakan kerancuan dan berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tandasnya. (***)
Artikel Terkait
Aditya Bayu Wardana : Peneguhan Prinsip Equality Before the Law dan Reformasi Akuntabilitas Kejaksaan
Hidupkan Ruang Publik dan Kebersamaan Warga, Pemkot Tangsel Bangun GSG Pamulang
Kick Off Puslatcab Porprov Ke-VII Banten 2026, Sekda Harapkan Sukses Penyelenggaraan dan Tangsel Juara Umum
Tangsel Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Berkinerja Baik dalam Percepatan Penurunan Stunting
Permudah Akses Pencari Kerja, Pemkot Tangsel Mulai Sosialisasikan Portal Digital Anti Nganggur