nasional

37 Reklame Ilegal Di Sikat Satpol PP, Tegakkan Perda Demi Keindahan Kota

Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:08 WIB
Reklame Sinarmas World Academy ikut Disikat Tanpa Izin

Serpong, bidiktangsel.com -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga keindahan tata kota. 

 Melalui operasi penegakan peraturan daerah (OPP) yang digelar pada Senin (20/10/2025), petugas berhasil menertibkan sebanyak 37 reklame tanpa izin yang tersebar di kawasan Alam Sutera, Pusdiklatnas Serpong Utara, dan Bintaro Pondok Aren.

Baca Juga: Silaturahmi Calon Ketua Kadin Tangsel Marhadi dan Pengusaha Muda: Bangun Sinergi Sektor Riil untuk Pertumbuhan Ekonomi Kota

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang menjadi dasar hukum penertiban.

“Dari hasil kegiatan OPP reklame tadi siang, kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas, dan Bintaro,” ujar Muksin kepada wartawan.

Rincian Reklame yang Ditertibkan

Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan sejumlah alat peraga promosi dari berbagai merek, di antaranya:

Baca Juga: Pertarungan Dua Generasi di Kadin Tangsel: Arnovi vs Marhadi, Siapa Paling Siap Pimpin Dunia Usaha Baru?

  • T-Banner Study Canada di Alam Sutera, Serpong Utara  4 unit
  • Monash University di Alam Sutera, Serpong Utara  4 unit
  • Skill Town di Pusdiklatnas, Serpong Utara  12 unit
  • Cherrywood di Pusdiklatnas, Serpong Utara 12 unit
  • Spanduk Aroma Rokok melintang di jalan Pusdiklatnas, Serpong Utara 2 unit
  • Botanica Bellisa papan merek ukuran 4x6 meter di Bintaro, Pondok Aren  1 unit
  • T-Banner JIC di Pondok Aren 1 unit
  • Sinarmas World Academy papan iklan ukuran 4x6 meter di perempatan lampu merah Pondok Aren  1 unit

Langgar Ketentuan Perda Ketertiban Umum dan Pajak Daerah

Menurut Muksin, penertiban ini tidak hanya menindak reklame tanpa izin, tetapi juga menjadi bagian dari penegakan Perda Ketertiban Umum serta Perda Pajak Daerah, yang mengatur aspek perizinan dan kontribusi pajak dari setiap penyelenggara reklame.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Dana Rp215 Triliun Mengendap di Rekening Pemda, Peringatkan Dampak ke Ekonomi Nasional

“Selain mengganggu estetika kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin pemasangan yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, reklame liar kerap menimbulkan kesemrawutan visual dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila dipasang di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

 

Halaman:

Tags

Terkini