Bidiktangsel.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali meminta DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Pak Presiden sudah beberapa kali mengaskan supaya DPR segera membahas RUU (Perampasan Aset) itu,” kata Yusril kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Pakar Keuangan: Generasi Milenial Lebih Sadar Tabungan Darurat Sejak Krisis Ekonomi 2008
Yusril menjelaskan, pemerintah saat ini tengah berupaya agar RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025–2026.
Prolegnas sendiri merupakan daftar prioritas rancangan undang-undang yang harus segera dibahas dan disahkan.
Menurut Yusril, pemerintah masih menunggu keputusan DPR terkait inisiatif pembahasan RUU tersebut.
“Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi dan pemerintah siap membahas,” ujarnya.
Baca Juga: JP Morgan Prediksi Pasar Saham RI Bangkit di Semester II 2025, Konsumsi Domestik Jadi Motor Utama
Ia menambahkan, pihaknya juga menunggu arahan Presiden terkait siapa yang akan ditugaskan membahas RUU Perampasan Aset tersebut bersama DPR.
Selain membahas RUU Perampasan Aset, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan tuntutan rakyat, termasuk 17+8 tuntutan yang belakangan disuarakan dalam aksi unjuk rasa.
“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” kata Yusril.
Baca Juga: Empat Wakil Ketua KONI Tangsel Serentak Mundur, Ketua Hamka Handaru Sebut Dinamika Organisasi
Ia memastikan, penyampaian aspirasi rakyat melalui demonstrasi dijamin undang-undang, sepanjang dilakukan secara damai tanpa tindakan anarkis.
“Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi,” tegasnya.