nasional

DJP Banten Gencarkan Sosialisasi Insentif Pajak Kendaraan Listrik: Dorong Transisi Energi Ramah Lingkungan

Jumat, 20 Juni 2025 | 22:22 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Banten

Baca Juga: Uji Coba Sistem Barcode Persyaratan PBG, DCKTR Tangsel Dorong Layanan Perizinan Bangunan Lebih Transparan dan Efisien

Selain itu, insentif juga diberikan kepada sepeda motor listrik melalui kebijakan Kementerian Perindustrian (Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 21 Tahun 2023). 

Subsidi sebesar Rp7 juta diberikan bagi pembelian motor listrik baru atau konversi motor konvensional ke motor listrik. 

Pemerintah menargetkan realisasi subsidi untuk 200.000 unit motor listrik dan 50.000 unit konversi.

Dorong Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Digital

Langkah Kanwil DJP Banten dalam menyosialisasikan kebijakan ini tidak hanya terbatas pada siaran radio. 

Baca Juga: Publik Curiga Kejati Banten “Masuk Angin”, Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Sampah di DLHK Tangsel

Masyarakat juga didorong untuk mengikuti berbagai informasi perpajakan terbaru melalui kanal digital resmi seperti Instagram dan Twitter di akun @pajakdjpbanten, serta kanal YouTube KanwilDJP Banten.

Upaya Kolektif Hadapi Perubahan Iklim

Kebijakan insentif pajak ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta memperkuat penggunaan energi terbarukan. 

Baca Juga: Publik Curiga Kejati Banten “Masuk Angin”, Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Sampah di DLHK Tangsel

Dengan memberi kemudahan bagi konsumen dan pelaku industri otomotif, pemerintah berharap transisi menuju ekosistem kendaraan listrik nasional akan semakin cepat dan inklusif.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini