Baca Juga: Tatu Ajak Warga Serang Kawal PSU Pilkada 2024 dengan Riang Gembira dan Tanggung Jawab
Tiga tersangka lainnya merupakan hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Kejagung memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana suap dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen institusi penegak hukum untuk menegakkan integritas peradilan dan memberantas praktik korupsi secara menyeluruh. (***)