nasional

Kejagung Ungkap Awal Mula Skandal Suap Tiga Hakim Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng

Senin, 14 April 2025 | 10:20 WIB

Bidiktangsel.com – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa ketiga hakim tersebut diduga menerima suap senilai total Rp22,5 miliar untuk memutus bebas korporasi terdakwa dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

Baca Juga: Penyampaian SPT Tahunan Capai 13 Juta per 11 April 2025, DJP Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

Ketiga hakim yang terlibat yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Mereka merupakan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor CPO dan memberikan putusan lepas kepada korporasi yang menjadi terdakwa.

Menurut Qohar, skandal ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto Bakri, menghubungi panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, untuk “mengurus” putusan perkara kliennya.

Wahyu kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Sambut Indonesia Emas 2045

“Permintaan dari Ariyanto agar kliennya diputus lepas atau onslag disanggupi oleh M. Arif Nuryanta, namun dengan permintaan imbalan sebesar Rp60 miliar untuk dibagi kepada tiga hakim yang akan menyidangkan perkara,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025).

Uang suap senilai Rp60 miliar tersebut, lanjut Qohar, dimaksudkan untuk dibagi rata kepada tiga hakim yang ditunjuk langsung oleh Arif Nuryanta, yakni Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro sebagai hakim anggota.

Dalam konstruksi perkara ini, Kejagung juga mencantumkan nama-nama lain yang diduga terlibat, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso, serta panitera Wahyu Gunawan.

Baca Juga: Gubernur Banten Akan Berikan Sanksi Pegawai Pemprov Yang Terbukti Lakukan Pungli

Saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana suap serta peran masing-masing tersangka guna mengungkap jaringan mafia peradilan yang berpotensi merusak integritas lembaga yudikatif.

Kejagung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum. (***)

Tags

Terkini