nasional

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid Hingga 2025

Jumat, 21 Februari 2025 | 07:42 WIB
Insentif pajak ini diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional. (Freepik/Drazen Zigic)

Jakarta, bidiktangsel.com – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang insentif pajak bagi kendaraan listrik dan hybrid guna mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon.

Insentif ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP, yang akan berlaku hingga akhir tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025).

Baca Juga: Prilly Latuconsina Ajak Masyarakat Lapor Pajak dalam Podcast Ceritangtim

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, perpanjangan insentif ini bertujuan untuk mempercepat transisi menuju kendaraan rendah emisi dan mendukung kebijakan pengurangan emisi karbon nasional.

Melalui PMK-12/2025, insentif yang diberikan meliputi:

  • PPN DTP sebesar 10% dari harga jual bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) roda empat dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
  • PPN DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%.
  • PPnBM DTP sebesar 3% bagi kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Ajak Seluruh Pihak Bersama Bangun Provinsi Banten

Dwi Astuti menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan memberikan efek berganda (multiplier effect) yang tinggi bagi sektor industri pendukung, seperti manufaktur otomotif dan komponen kendaraan listrik, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan adanya perpanjangan insentif ini, harga kendaraan listrik dan hybrid diprediksi akan lebih terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, insentif ini juga diharapkan dapat menarik investasi baru di sektor otomotif dan meningkatkan produksi kendaraan listrik dalam negeri.

Baca Juga: Tugas Kita Melayani, Bukan Dilayani: Gubernur Banten Ajak ASN Berdedikasi untuk Masyarakat

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan ini, salinan PMK-12/2025 dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi energi hijau serta mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

(***)

Tags

Terkini