nasional

Budi Gunawan Ungkap Skandal Penyelundupan: Barang Senilai Rp 4,1 Triliun Berhasil Diselamatkan

Jumat, 7 Februari 2025 | 10:00 WIB
Potret Menko Polkam RI Budi Gunawan yang mengungkap kasus penyelundupan barang impor dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025. (Instagram.com/@bgunawan_id)

Baca Juga: Hibah di Tangsel Tak Bisa Sembarangan, Pemkot Perketat Pengawasan

Langkah ini tidak hanya untuk menjaga kestabilan ekonomi, tetapi juga untuk melindungi konsumen dari barang ilegal yang berbahaya serta memperkuat industri dalam negeri.

"Upaya ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap industri dalam negeri dan UMKM. Kami tidak ingin Indonesia menjadi pasar bagi barang selundupan yang merugikan pelaku usaha lokal," kata Budi.

Ia juga meminta dukungan masyarakat dalam melawan perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara.

Baca Juga: Penguatan dan Reviu LAKIP: Wali Kota Tangsel Tekankan Pentingnya Manajemen Kinerja Perangkat Daerah

Budi mengungkapkan bahwa timnya telah mengidentifikasi 351 titik "pelabuhan tikus" yang sering digunakan sebagai jalur masuk barang selundupan. Sebagian besar pelabuhan ini tersebar di wilayah timur Pulau Sumatera.

"Kami telah menerjunkan satgas khusus untuk memantau dan mengawasi jalur laut di kawasan ini, mengingat tingginya aktivitas penyelundupan yang terjadi," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa selain jalur laut, penyelundupan juga banyak dilakukan melalui perbatasan darat.

Baca Juga: Bupati Serang Dorong KADIN Fasilitasi dan Mediasi Pelaku UMKM untuk Kemajuan Ekonomi Daerah

Beberapa modus operandi yang digunakan antara lain dengan menggunakan kapal kayu atau melalui jalur tidak resmi.

"Terdapat modus di mana barang selundupan seolah-olah diekspor, tetapi sebenarnya kembali lagi ke dalam negeri," ujar Sri Mulyani.

Penyelundupan juga dilakukan menggunakan kapal berkecepatan tinggi dengan kecepatan di atas 70 knot.

Menyikapi hal ini, Kementerian Perhubungan dan Menko Polhukam telah menginstruksikan pembatasan kecepatan dan pengawasan ketat terhadap kapal yang dicurigai terlibat dalam perdagangan ilegal.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini