Baca Juga: Bupati Serang Dorong KADIN Fasilitasi dan Mediasi Pelaku UMKM untuk Kemajuan Ekonomi Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan RI.
Dari ribuan kasus yang ditangani, sebanyak 569 kasus telah resmi masuk ke kejaksaan, dengan 120 kasus di antaranya telah diselesaikan menggunakan pendekatan ultimum remedium, yaitu dengan mekanisme ganti rugi atau kompensasi.
"Sebanyak 2.657 kasus telah ditetapkan barang buktinya sebagai barang milik negara, sementara 569 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. Dari jumlah tersebut, 120 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme kompensasi," terang Sri Mulyani.
Baca Juga: Kondisi Kantor PT EPP: Dugaan Korupsi Pengangkutan dan Pengolahan Sampah DLHK Tangsel 2024
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp820 miliar.
"Pemerintah terus berupaya untuk menekan angka penyelundupan yang merugikan keuangan negara serta mengancam stabilitas ekonomi nasional," tandasnya. (***)