nasional

Bupati Serang Prioritaskan Anggaran 2025 untuk Kepentingan Masyarakat

Senin, 3 Februari 2025 | 23:02 WIB
Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan yang menandai dimulainya pelaksanaan anggaran tahun 2025.

Baca Juga: PWI Umumkan Nomine Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024, Hadiah Rp 100 Juta untuk Pemenang

“Kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan honor-honor yang tidak mendesak harus dikurangi agar anggaran lebih efektif untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, Tatu mengingatkan seluruh OPD agar menggunakan anggaran dengan cermat dan sesuai regulasi untuk menghindari potensi masalah hukum.

“Saat melaksanakan anggaran, pastikan semuanya diteliti secara detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.

Baca Juga: Pelanggaran Mutasi Jabatan Petahana Bisa Berujung Diskualifikasi dalam Pilkada 2024

Di tengah keterbatasan anggaran akibat perubahan persentase dana bagi hasil dari provinsi, pembangunan gedung OPD di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang tetap menjadi prioritas.

Meski Bantuan Gubernur (Bangub) tidak lagi tersedia, Pemkab Serang tetap menganggarkan pembangunan tersebut setiap tahunnya.

Tatu juga menyoroti pentingnya pemekaran wilayah dengan menyerahkan aset milik Pemkab Serang yang berada di Kota Serang kepada Pemkot Serang.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tinjau Kesiapan RSUD Labuan Jelang Operasional 2025

“Ini dilakukan secara bertahap. Ketika gedung OPD yang baru sudah siap, maka OPD akan pindah, dan aset yang menjadi bagian dari perjanjian akan diserahkan ke Kota Serang,” jelasnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menyatakan bahwa penggunaan APBD 2025 masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Saat ini, regulasi yang mengatur efisiensi penyelenggaraan keuangan daerah masih dalam tahap finalisasi.

Baca Juga: HPN 2025 Usung Tema Ketahanan Pangan, PWI Kaltara Harapkan Kehadiran Presiden Prabowo

“Kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait dana bagi hasil dan transfer dari pusat, baik itu DAK, DAU, maupun dana bagi hasil pajak pusat,” ujar Rudy.

Acara penyerahan DPA ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kabupaten Serang, termasuk Asda 1 Haryadi, Asda 2 Febrianto, Asda 3 Ida Nuraida, Kepala BPKAD Sarudin, serta para kepala OPD dan perwakilan camat.

Halaman:

Tags

Terkini