nasional

Pemagaran Laut di PIK 2 Disorot, Konsultan Hukum Tegaskan Lahan Awalnya Tambak Abrasi

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:41 WIB
Sengkarut Proses Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut Tangerang (Tangkapan Layar Video X @PngAdilnR4kyt - INDEPENDENMEDIA.ID)

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Lantik Pj Sekda dan Kukuhkan 5 Pejabat Tinggi Pratama

Iwan juga menyoroti proses legalisasi lahan yang diduga melibatkan banyak pihak.

“Proses ini tidak bisa ujug-ujug terjadi. Semua pihak, mulai dari kepala desa hingga pemerintah daerah, harus diperiksa untuk memastikan transparansi,” tegasnya.

Polemik ini telah memunculkan berbagai opini, baik dari pihak korporasi maupun masyarakat.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqie Nizami Karsayuda, yang turut memberikan pernyataan melalui Zoom, menyatakan bahwa kasus ini memerlukan perhatian serius dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga: Pemprov Kalsel Gelar Rakor Persiapan HPN 2025, Sambut Kehadiran Presiden Prabowo Subianto

“Persoalan ini harus ditangani dengan komprehensif. Jika ditemukan pelanggaran, baik dari sisi hukum maupun administrasi, maka pemerintah harus bertindak tegas. Begitu pula, jika lahan tersebut sah secara hukum, publik perlu mendapatkan penjelasan yang transparan,” ujar Rifqie.

Dengan polemik yang terus bergulir, masyarakat pesisir dan berbagai pihak menanti langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.

Kejelasan hukum dan transparansi informasi menjadi kunci utama untuk meredam keresahan yang ada. (***)

 

Halaman:

Tags

Terkini