Baca Juga: Sistem Kerja Paruh Waktu: Apa Itu dan Bagaimana Implementasinya?
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih rinci isi Permenpan Nomor 15 Tahun 2025 dapat mengunduhnya melalui situs resmi Kemenpan RB atau menghubungi pihak terkait.
Aturan ini menjadi angin segar bagi banyak pelamar yang ingin berkontribusi di sektor pemerintahan.
Permenpan Nomor 15 Tahun 2025 hadir dengan berbagai penyesuaian baru, termasuk peluang pengangkatan sebagai P3K paruh waktu.
Baca Juga: HPN 2025 Siap Digelar di Banjarmasin, Kapolda Kalsel Pastikan Dukungan Penuh
Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan kebutuhan tenaga kerja dalam instansi pemerintah sekaligus memberikan peluang yang lebih luas bagi pelamar.
Pemerintah terus berkomitmen memberikan kesempatan adil bagi setiap warga negara untuk berkarya di sektor publik.
(***)