Baca Juga: Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Pabrik Garam di Kabupaten Serang, Dorong Swasembada Nasional
“Untuk RPLG dan AJ, penahanan dilakukan mulai hari ini, Jumat (10/1/2025), hingga 29 Januari 2025,” jelas Asep.
Pemanggilan ulang dilakukan kepada kedua tersangka setelah mereka mangkir pada pemanggilan sebelumnya. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran untuk semua pihak,” pungkas Asep.
(***)