Baca Juga: Pemkot Tangerang Ajukan Raperda APBD 2025: Fokus pada Peningkatan SDM, Infrastruktur, dan Ekonomi
Apakah yang sedang dipertontonkan Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers ini.....?
Wartawan seniorpun termenung.....
Sedemikian berkuasakah Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers ini......?
Gedung yang dibangun atas jerih payah pimpinan PWI masa lalu.
Gedung yang tahun 1982 diresmikan penggunaannya, termasuk penggunaan dan peruntukan lantai 4 sebagai kantor PWI Pusat, oleh Presiden Republik Indonesia.
Dengan seenaknya saja digembok dengan sepucuk surat yang ditandatangani Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mengatasnakan hasil rapat pleno tanpa kewenangan hukum sama sekali.
Naif sekali memang......
Baca Juga: RSUD Tigaraksa Lakukan Survei Akreditasi Bersama LARS DHP untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan
Buku sejarah PWI akan selalu mencatat dari generasi ke generasi catatan hitam penggembokan kantor PWI Pusat ini.
Secara sah diresmikan Presiden Soeharto
Secara menginjak-injak hukum dengan mempertontonkan arogansi kekuasaan digembok Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.
Hanya ada satu kata : LAWAN !!!!!
(Selesai)
Penulis : Hendra J Kede