Restuardy menekankan beberapa hal penting, yaitu:
- DPRD membantu percepatan penetapan RTRW dengan memperhatikan tugas dan kewenangannya.
- Pelibatan DPRD dalam proses penetapan Perda RTRW agar konsisten.
- Substansi teknis rencana tata ruang agar clear and clear pada saat persetujuan substansi.
- Kesepahaman bersama di tingkat pemerintahan daerah dalam melaksanakan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Baca Juga: Museum Beteng Heritage Kini Bisa Dinikmati Secara Virtual
Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Pemda dan DPRD dalam menyelesaikan penyusunan dan penetapan Raperda RTRW untuk mendukung pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan. (***)