"Yang sering kita temukan, ada tanah yang dibiarkan bertahun-tahun dan tidak dikuasai secara fisik. Sementara riwayat tanah ada di Kabupaten Bogor (sebelum pemekaran). Nah, pembiaran ini yang kerap menimbulkan sengketa konflik dan perkara," jelas Indra Gunawan.
Indra berharap dengan penjelasan ini masyarakat khususnya kalangan milenial atau generasi Z terbantu untuk mengenal tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN. (***)